Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Jual Cula Badak Rp 4M, 2 Pria Ini Diganjar 1 Tahun 8 Bulan Penjara
8 Januari 2020 20:16 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ruslan Efendi (49) warga Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan Isranto (46) warga Desa Puguk, Kecamatan Luas, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu terpaksa duduk di kursi pesakitan.
ADVERTISEMENT
Keduanya masuk di meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung ini lantaran menjual cula badak seharga Rp4 miliar.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Aslan Aini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 56 angka 2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ruslan Efendi selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda pidana sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan," putus Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ruslan Efendi selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham Wahyudi menerima atas putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU Ilham menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda pidana sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa ini bermula sekitar tahun 2018 dimana terdakwa Ruslan meminta A Manap (sudah jalani hukuman) untuk menjual cula badak yang diakuinya bingkisan dari seseorang.
Lanjutnya A Manap meminta terdakwa Isranto untuk mencarikan pembeli. Hingga akhirnya pada 28 November 2018, cula badak tersebut ditransaksikan di Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam transaksi tersebut, disepakati harga cula badak tersebut Rp20 juta per gram. Saat ditimbang cula badak tersebut memiliki berat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp4 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang melakukan penangkapan.(*)