Jual Jasa Seks Komersial Lewat Sosmed, Seorang Wanita di Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
15 Februari 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). | Foto: Dok Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). | Foto: Dok Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang wanita diamankan polisi akibat menawarkan perempuan untuk jasa seks komersial melalui aplikasi Whatsapp.
ADVERTISEMENT
Adapun wanita itu berinisial DBP (29) warga Tanggamus. Ia ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2) sekitar 16.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Rabu (15/2).
Rahmad menjelaskan sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial.
"Pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga 1 perempuan Rp 2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp 500 ribu," ucapnya.
Setelah melakukan transaksi tersebut, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
Rahmat menjelaskan adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan perempuan untuk jasa seks komersial melalui aplikasi Whatsapp.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polda Lampung
"Kemudian pelaku meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati," ucapnya.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," tambahnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Iphone 12 pro max warna abu-abu, 1 handphone Iphone11 warna putih, 1 handphone VIVO V21 warna hitam.
"Lalu 40 lembar uang Rp 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ADVERTISEMENT
Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)