Konten Media Partner

Kabel Berserakan, Pengamat Perkotaan: Bandar Lampung Belum Memiliki Regulasi

6 Oktober 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Perkotaan, IB Ilham Malik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Perkotaan, IB Ilham Malik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Untaian kabel hitam sering kali ditemukan di Bandar Lampung, bahkan keberadaan kabel itu kerap mengganggu aktivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengamat Perkotaan, IB Ilham Malik mengatakan pemerintah kota Bandar Lampung belum memiliki regulasi soal penataan kabel dan tiang provider.
"Memang banyak keberadaan kabel-kabel yang sangat mengganggu, tapi Kota Bandar Lampung belum memiliki sistem jaringan sarpras yang baik untuk mengatasi itu," katanya kepada Lampung Geh, Kamis (6/10).
Ilham menambahkan akibat belum memiliki regulasi tersebuttersebut pemerintah tidak bisa menuntut pihak-pihak yang memasang kabel atau tiang secara sembarangan.
"Dan itu yang menjadi kendala, karena tidak ada kebijakan untuk menuntut para perusahaan yang mendirikan tiang secara sembarangan," ujar Ilham.
Ilham menuturkan, kabel-kabel itu seharusnya bisa ditanamkan di bawah tanah, karena menurutnya, pembiayaan untuk menanam kabel itu sudah ada.
"Sesungguhnya pembiayaan itu sudah punya, tetapi prioritas mereka adalah kepada kota yang menuntut mereka untuk menerapkan itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera membuat rancangan untuk pihak-pihak seperti PLN, Telekomunikasi dan seluruh provider lainnya supaya melakukan penanaman kabel jaringan di bawah tanah.
"Jadi kalau kabel-kabel itu ditanam di dalam tanah, Kota Bandar Lampung akan sangat bagus,"pungkasnya. (*)