Konten Media Partner

Kabur ke NTB, Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Lampung Ditangkap

8 April 2023 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres WayKanan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres WayKanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Kabur ke Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaku pencurian dengan pemberatan kelapa sawit di areal PT Adhi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial BH (34) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres WayKanan
Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan peristiwa curat itu terjadi pada Minggu (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Heri mendapatkan telepon bahwa di kebun sawit PT AKG Bahuga terjadi pencurian kelapa sawit.
Setelah itu, anggota Direktorat Samapta Polda Lampung melakukan pengamanan di PT AKG dan menemukan mobil Suzuki pick up warna hitam hendak memuat buah sawit.
Petugas langsung memberhentikan dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun mobil tersebut melakukan perlawanan.
"Pelaku melajukan kendaraannya dengan kencang dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung," katanya, Sabtu (8/4).
Lantaran telah mengancam keselamatan anggota, kata Andre, anggota langsung melakukan tindakan dengan menembak kearah mobil dan mengenai pelaku AN.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan rekan pelaku berinisial BH melarikan diri kearah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT. AKG  dikarnakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit," jelasnya.
Atas kejadian tersebut PT. AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp 8 Juta dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut.
Setelah itu, Polres Way Kanan bersama Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada di sekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (Yul/Put)