Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kades di Tanggamus, Lampung, Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap Usai Jual 20 Kg Sabu
6 Juni 2023 16:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang oknum Kepala Desa (Pekon) Tiun Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki sabu 6,18 Kg.
ADVERTISEMENT
Oknum kades tersebut bernama TA. Ia diamankan bersama rekannya berinisial FN warga Gadingrejo, Pringsewu.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan terhadap kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan FN yang merupakan seorang kurir.
"Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," katanya saat konferensi pers, Selasa (6/6).
Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 Kg yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, ia mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini IK (DPO).
ADVERTISEMENT
"Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera, kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Erlin juga menambahkan berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 Kg sabu di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yul/Ans)