Konten Media Partner

Kadinsos Provinsi Lampung Aswarodi Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Lampung Utara

25 Maret 2024 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan sumpah dan janji jabatan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara. | Foto : Adpim Provinsi Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan sumpah dan janji jabatan Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara. | Foto : Adpim Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal, Djunaidi melantik resmi Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara, pada Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Aswarodi juga merupakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan kepada Pj Bupati Lampung Utara yang dilantik, untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan kepadanya.
"Pokok-pokok persoalan daerah pada bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta lingkungan, yang telah di canangkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah mendatang, perlu menjadi perhatian Saudara," ungkapnya.
Arinal juga meminta Aswarodi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Utara Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
"Maka perlu penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, serta kondusifitas daerah, harus tetap terjaga. Saya percaya, bahwa dengan kemampuan, dedikasi dan integritas yang dimiliki saudara mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Foto Bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta Ibu Riana Sari Arinal, Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi, dan mantan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Ardian Saputra. | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Selain itu, Gubernur Lampung Arinal menjelaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
"Sebagai Pj juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya," tuturnya.
Namun, hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri dalam negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.
Terakhir, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada Aswarodi dan juga mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024. (Cha/Put)