Konten Media Partner

Kadis Perdagangan Lampung Utara Juga Minta Fee Proyek 5 Persen

19 Desember 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ket foto: Terdakwa Hendra Wijaya Saleh saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ket foto: Terdakwa Hendra Wijaya Saleh saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (19/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam sidang dakwaan untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh yang merupakan pemilik CV. Trisman Jaya juga terungkap fakta-fakta adanya aliran fee ke Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Hanafi, mengatakan bahwa setelah Wan Hendri dilantik sebagai Kadis Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami orang kepercayaan Bupati Lampung Utara mendatangi Wan Hendri di kantornya.
"Saat itu, Syahril menyampaikan arahan dari Agung Ilmu Mangkunegara agar Wan Hendri melakukan pemungutan uang fee dari para rekanan pelaksana proyek-proyek fisik di Dinas Perdagangan sebesar 20 persen," paparnya.
Dari nilai proyek dengan rincian sebesar 15 persen diserahkan kepada Bupati melalui Raden Syahril dan 5 persen diserahkan kepada Wan Hendri untuk kebutuhan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Selanjutnya Wan Hendri meminta arahan Bupati terkait penentuan calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian Agung Ilmu Mangkunegara mengarahkan Wan Hendri untuk berkoordinasi dengan Desyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Lampung Utara dan Raden Syahril.
"Atas arahan tersebut Wan Hendri menemui Desyadi, dan Desyadi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Wan Hendri," pungkasnya.(*)