Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kadis PPPA Provinsi Lampung Minta Oknum P2TP2 Lampung Timur Dinonaktifkan

Lampung Gehverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadis PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin, saat ditemui Lampung Geh di Mapolda Lampung, Senin (6/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin, saat ditemui Lampung Geh di Mapolda Lampung, Senin (6/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung juga menyoroti terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur NV (14) oleh Oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA.

Kepala Dinas (Kadis) PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin, mengatakan bahwa oknum tersebut merupakan salah satu anggota P2TP2A Lampung Timur.

"Jadi dia itu hanya salah satu anggota dari P2TP2 Lampung Timur yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan SK bupati pada saat itu," ungkapnya saat ditemui Lampung Geh di Mapolda Lampung, Senin (6/7).

Dirinya membantah jika oknum tersebut merupakan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di P2TP2A Lampung Timur.

"Yang diberitakan media itu tidak benar bahwa dia bukan pimpinan atau ASN, memang sehari-harinya dia suka pakai baju coklat," ucap Theresia.

Theresia menjelaskan jika P2TP2A merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Timur yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Timur.

"Tapi sejak tahun 2020 ini sudah dibentuk UPTD Dinas PPA namanya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA, tugasnya sama dengan seperti itu," jelas dia.

"Jadi sebelum ada Perkada (Peraturan Kepala Daerah) itu memang itu (P2TP2) yang berjalan. Tapi sampai saat ini kan pejabatnya belum ada," imbuhnya.

kumparan post embed

Dirinya pun pada Minggu (5/7) kemarin sudah ke Kabupaten Lampung Timur untuk menemui dan melihat langsung kondisi korban saat ini.

"Jadi saya kemarin sudah berkunjung kesana ke Kecamatan Labuhan, Lampung Timur, sudah bertemu dengan camat dan kepala desa," terang dia.

Atas peristiwa ini, Theresia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Lampung untuk menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Saya sudah melihat korban, mengenai kebenaran informasi pembuktiaannya adalah kewenangan ini (polisi). Saya hanya fungsi sebagai melindungi si anak," paparnya.

Pihaknya pun sudah menawarkan perlindungan terhadap korban, namun NV belum menerimanya.

"Saya sudah tawarkan akan saya lindungi, cuma (korban) mungkin masih berpikir," ujar Theresia.

Ia meminta agar DA dinonaktifkan dalam statusnya sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Kalau saya menyarankan dinonaktifkan, tetapi ini dibentuk dengan SK bupati dan itu legal. Itu oknum dulu, lembaganya gak bisa karena SK bupati," pungkasnya.(*)