KAI Tutup 19 Perlintasan Kereta Api Liar di Lampung
·waktu baca 3 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sebanyak 19 perlintasan liar di wilayah operasional ditutup periode Januari-Juni 2025. Manager Humas Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan 19 perlintasan liar atau tidak resmi itu dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan. Pasalnya, perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga. "Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta," katanya. Menurut Zaki, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa. "Hingga Juni 2025, tercatat ada 14 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, 4 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan. Sementara di periode yang sama juga terjadi sebanyak 9 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal," ujarnya. Sementara pada tahun 2024, Divre IV Tanjung Karang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Dimana, 5 orang meninggal, 24 orang luka berat dan 3 orang luka ringan. "Kemudian terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 3 luka berat dan 9 meninggal," ungkapnya. Zaki menyebutkan sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. "Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," ungkapnya. Selain itu, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. "Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," sebutnya. KAI Divre IV Tanjung Karang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. "Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," pungkasnya. (Yul)
