Konten Media Partner

Kajati Lampung Tegaskan Akan Tuntut Maksimal Pelaku Kasus Narkoba di Lampung

26 Oktober 2023 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto (tengah) saat konferensi pers kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto (tengah) saat konferensi pers kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto memberikan peringatan tegas kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dari Polda Lampung.
"Kami sepakat terhadap pelaku narkoba kita tuntut maksimal, tidak ada tempat untuk pelaku narkoba di Lampung," tegas Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis (26/10).
Nanang menyatakan, pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran kepolisian dan pihak terkait lainnya, namun diakuinya kasus narkoba saat ini bukan berkurang dan justru bertambah.
"Kenyataannya ini bukan berkurang tapi lebih bertambah," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen bersama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Lampung.
"Bahkan sejauh ini Kejati Lampung sudah melakukan penuntutan maksimal hukuman mati terhadap 7 terdakwa, belum yang seumur hidup dan lainnya. Jadi kami berkomitmen memberantas narkotika," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya juga terus berupaya untuk mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung.
"Hal ini merupakan wujud transparansi kami dari Polda Lampung dalam upaya mengungkap kepada para pelaku ini untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak saja pidana, tetapi juga kami tindak terhadap hasil kejahatan narkoba ini berupa aset dan uang tunai," kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
Kedua tersangka yakni Dedy Setiawan dan Achmad Afandi. Selain itu, Polda Lampung juga menyerahkan barang bukti uang tunai dengan total senilai Rp 29,8 miliar.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejati Lampung akan segera menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung agar segera disidangkan. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT