Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kakek Berusia 64 Tahun di Bandar Lampung Tega Cabuli Anak 4 Tahun
13 Januari 2025 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang kakek berusia 64 tahun ditangkap Polisi karena mencabuli anak yang masih di bawah umur di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial WT (64) warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Sedangkan korban inisial B (4).
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan pelaku diamankan petugas pada Kamis (9/1) malam, di kediamannya di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung.
"Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek," katanya, Senin (13/1).
Ono menjelaskan kejadian itu terungkap berawal korban mengeluh kepada orang tuanya, karena rasa sakit dikemaluannya usai buang air kecil.
Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban. Tak hanya itu, ibu korban juga menemukan cairan yang diduga sperma di celana dalam korban.
ADVERTISEMENT
Mengetahui hal tersebut, orang tua menanyakan kepada korban peristiwa apa yang telah dialaminya.
"Korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Pelaku ini memang berprofesi sebagai mekanik mobil di bengkel yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban," ucapnya.
Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ke kepolisian setempat guna ditindaklanjuti. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelasnya.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah celana dalam milik korban.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT