Konten Media Partner

Kakek di Lampung Selatan Perkosa Cucu Tiri hingga Korban Hamil 5 Bulan

21 November 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek yang mecabuli cucu tirinya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kakek yang mecabuli cucu tirinya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang kakek insial T (51) di Lampung Selatan ditangkap Polisi karena memperkosa cucu tirinya hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku diamankan pada Rabu 20 November 2024 di kediamanya tanpa perlawanan. "Benar, pelaku ditangkap atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tiri pelaku inisial N (13)," katanya. Yusriandi menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap. "Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo," ucapnya. Lanjut Yusriandi, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi. "Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan" ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. "Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT