Konten Media Partner

Kakek di Lampung Tengah Perkosa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

3 Mei 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek yang merudapaksa anak tetangga yang masih dibawah umur berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kakek yang merudapaksa anak tetangga yang masih dibawah umur berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang kakek di Lampung Tengah ditangkap Polisi lantaran memperkosa anak tetangganya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku berinisial SG (51) warga Kecamatan Padang Ratu. Ia ditangkap setelah memperkosa ID (17) berulang kali.
"Jadi korban ID mengaku telah dirudapaksa (diperkosa) oleh pelaku SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku. Perbuatan asusila terakhir terjadi pada Jumat 15 Maret 2024," katanya.
Menurut Edi, korban ID sehari-hari tinggal bersama ayah tirinya berinisial MD. Tak tahan dengan peristiwa yang dialaminya, korban pun melaporkan ke ayah kandungnya SY (42).
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
"Setelah menerima laporan ayah korban, pelaku langsung diamankan di kediamannya pada hari Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB," ungkapnya.
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Yul/Ansa)