Konten Media Partner

Kakek di Pringsewu, Lampung Tega Cabuli Cucu Tirinya yang Berusia 5 Tahun

26 Februari 2025 21:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek yang diamankan Polisi karena cabuli cucu tirinya. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Kakek yang diamankan Polisi karena cabuli cucu tirinya. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang kakek berinisial ST (61) ditangkap Polisi karena mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun.
ADVERTISEMENT
Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap karena mencabuli korban ASH (5).
"Pelaku ST kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.
Candra menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain di rumah pelaku. Ketika kejadian, rumah pelaku dalam keadaan sepi.
"Dia dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah," ucapnya.
Kakek yang diamankan Polisi karena cabuli cucu tirinya. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah lima kali mencabuli korban. Di mana, pertama kali perbuatan asusila itu terjadi di dua waktu terpisah pada Februari 2025.
"Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Candra, aksi bejat pelaku ini terbongkar usai teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Tak percaya dengan informasi yang didengar, ibu korban kemudian mengecek handphone korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya dalam hitungan jam polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amukan warga sekitar yang geram dengan perilakunya tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencabuli cucunya karena tidak mampu menahan nafsu.
"Pelaku mengaku selama ini merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota sehingga nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yul/Put)