Konten Media Partner

Kampanye Pilkada 2024 Telah Dimulai, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Cakada

2 Oktober 2024 21:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kampanye | Foto : Psikindonesia.org
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kampanye | Foto : Psikindonesia.org
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi memulai tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
ADVERTISEMENT
Masa kampanye ini memberi kesempatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat.
Dalam tahapan ini KPU menetapkan aturan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014, untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan dengan baik dan transparan.
Berikut larangan dalam kampanye Pilkada 2024 yang harus dipatuhi oleh Paslon dan tim sukses saat melaksanakan kampanye:
1. Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik.
ADVERTISEMENT
3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Cha/Put)