Konten Media Partner

Kampus Bubarkan Konsolidasi Mahasiswa, LBH Sebut Pembungkaman Berekspresi

16 Februari 2025 13:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjagaan ketat pada portal masuk Unila oleh pihak keamanan kampus saat akan dilakukan kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Penjagaan ketat pada portal masuk Unila oleh pihak keamanan kampus saat akan dilakukan kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kegiatan konsolidasi yang rencananya akan diselenggarakan di Balai Rektorat Universitas Lampung dibubarkan oleh pihak kampus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan pembredelan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh Unila pada Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT
Pembubaran ini diawali dengan penjagaan ketat oleh pihak keamanan kampus dan TNI di portal masuk Unila. Mahasiswa yang sudah berada di Balai Rektorat pun diminta untuk membubarkan diri.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan sebagai institusi pendidikan tinggi, kampus seharusnya menjamin kebebasan berpendapat di lingkungan akademik. Namun, kali ini Unila justru melakukan pembungkaman.
Para mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan konsolidasi. | Foto: LBH Bandar Lampung
Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Prabowo juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihak kampus merupakan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pelarangan dan pembubaran kegiatan konsolidasi mahasiswa hari ini adalah tindakan sewenang-wenang kampus terhadap hak mahasiswa untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang jelas dijamin oleh undang-undang," pungkasnya. (Put/Dwk)