Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kapolres: Organ Tunggal di Lampung Tengah, Dibatasi Hanya Sampai Jam 9 Malam
31 Mei 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Banyaknya laporan masyarakat terkait organ tunggal hingga hiburan malam yang dinilai mengganggu, akibatnya kegiatan tersebut hanya dibatasi hingga pukul 9 malam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Anggit Purnomo Sigit kepada Camat, Kapolsek, beserta perwakilan pemilik tempat usaha hiburan malam saat rapat koordinasi bersama Bupati.
“Hal ini di latar belakangi masih adanya laporan masyarakat terkait hiburan malam yang dinilai mengganggu,” ungkapnya.
“Dan juga karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan organ tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan kamtibmas,” lanjutnya.
Kapolres juga mengatakan pihaknya tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki, namun pelaksanaanya juga harus dibarengi dengan aturan yang berlaku agar tidak bersinggungan dengan masyarakat luas.
“Kami akan tindak tegas, bubarkan apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan waktu hiburan malam tersebut,” tegasnya. (Roza/Ansa)
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini