Konten Media Partner

Kapolres: Organ Tunggal di Lampung Tengah, Dibatasi Hanya Sampai Jam 9 Malam

31 Mei 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Orgen Tunggal | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Orgen Tunggal | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Banyaknya laporan masyarakat terkait organ tunggal hingga hiburan malam yang dinilai mengganggu, akibatnya kegiatan tersebut hanya dibatasi hingga pukul 9 malam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Anggit Purnomo Sigit kepada Camat, Kapolsek, beserta perwakilan pemilik tempat usaha hiburan malam saat rapat koordinasi bersama Bupati.
“Hal ini di latar belakangi masih adanya laporan masyarakat terkait hiburan malam yang dinilai mengganggu,” ungkapnya.
“Dan juga karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan organ tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan kamtibmas,” lanjutnya.
Kapolres juga mengatakan pihaknya tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki, namun pelaksanaanya juga harus dibarengi dengan aturan yang berlaku agar tidak bersinggungan dengan masyarakat luas.
“Kami akan tindak tegas, bubarkan apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan waktu hiburan malam tersebut,” tegasnya. (Roza/Ansa)
ADVERTISEMENT