news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

3 Maret 2025 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kucing hutan yang diamankan Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. | Foto: Karantina Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kucing hutan yang diamankan Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. | Foto: Karantina Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung mengamankan kucing hutan ilegal atau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (1/3) malam. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, satwa dilindungi itu dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat namun tanpa dokumen yang sah. Adapun penangkapan itu bermula saat petugas Karantina bersama instansi lain melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni. "Dalam patroli itu, petugas menemukan satu ekor kucing hutan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan," katanya. Donni melanjutkan, dikarenakan petugas menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi, sehingga pemilik kucing hutan dilakukan pemeriksaan. "Hasil pemeriksaan, pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada izin khusus untuk memeliharanya," jelasnya. "Pemilik juga menjelaskan kucing itu dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur. Ia mengaku, menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tau status satwa dilindungi," lanjutnya. Menurut Donni, saat ini kucing hutan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut melanggar hukum. Karena, satwa ini telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," sebutnya. Untuk mengantisipasi hal itu, Donni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT