Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kg Daging Celeng Asal Bengkulu
27 April 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 390 kilogram daging celeng (babi hutan), Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan ratusan kilogram daging celeng itu berasal dari Bengkulu hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat.
Adapun penyelundupan itu berhasil digagalkan berawal laporan masyarakat terkait adanya pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Bakauheni tanpa dilengkapi dokumen.
"Petugas patroli merespon secara seksama informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan pengecekan lebih ketat pada setiap mobil yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa,” katanya.
Akhir melanjutkan, petugas pun menemukan kendaraan truk mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan pada truk bermuatan besi, petugas menemukan daging celeng yang disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus.
Lanjut Akhir, petugas pun menahan daging celeng tersebut lantaran tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku, seperti tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner di daerah asal.
ADVERTISEMENT
Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika atau _African Swine Fever_ (ASF).
“Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan)," ujarnya.
“Daging yang tidak di sertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” lanjutnya.
Sehingga, menurut Akhir, hal tersebut telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. (Yul/Put)