Konten Media Partner

Karena Cemburu, Ini Motif Pelaku Bunuh Ibu dari Kakak-adik Ngadu ke Presiden

29 Juli 2023 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Motif pelaku Rangga Prayoga nekat membunuh ibu dari kakak-adik yang ngadu ke Presiden karena dipicu rasa cemburu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers.
Ia mengatakan aksi brutal Rangga, menganiaya mantan istrinya dipicu karena rasa cemburu.
Pelaku pembunuhan terhadap ibu dari kakak-adik yang ngadu ke Presiden. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
"Pelaku ini tidak terima saat berkunjung ke rumah korban, mantan istrinya itu sedang telponan dengan seorang laki-laki," katanya.
Doffie mengungkapkan penganiayaan hingga menyebabkan korban KS (25) meninggal itu terjadi pada 18 Juni 2015 silam.
Saat itu pelaku sedang berkunjung ke rumah, ia mendapati mantan istrinya sedang telponan dengan seorang laki-laki.
"Pelaku menegur korban, agar bisa menghargainya. Namun jawaban korban semakin memicu pelaku sakit hari, " ujarnya.
Selain itu, lanjut Doffie, korban menuduh pelaku sebagai laki-laki tidak bertanggung jawab, dan tidak ada hak melarangnya.
"Pelaku yang emosi menuju dapur rumah yang pernah mereka tinggali bersama, dan mengambil sebilah golok, lalu mengayunkan ke arah korban. Korban menderita luka bacok di muka, leher dan tangan sebelah kiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Doffie juga menambahkan, saat itu pelaku Rangga mengaku masih mencintai mantan istrinya, sehingga pelaku merasa cemburu.
"RP mengaku meskipun telah berpisah, namun dirinya tetap cinta dan sayang kepada mantan istrinya. Pelaku kerap meminta mantan istrinya untuk rujuk kembali, namun keinginannya selalu ditolak oleh korban," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Doffie, pelaku langsung kabur melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya.
"Usai dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338, KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, pelaku Rangga mengaku menyesal dan khilaf, menurutnya saat itu dirinya masih muda, dan labil.
"Saya mohon maaf, saya telah berbuat diluar batas. Saya salah saya khilaf, itu semua karena sayang dan cinta keluarga dan anak-anak saya," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT