Konten Media Partner

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah hingga Meninggal Masih Berlanjut

7 Agustus 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyidikan terkait peristiwa kecelakaan anggota DPRD Lampung ORM yang menabrak MAI (5) pada Selasa (1/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kembali terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Hari ini, hari senin kita melakukan gelar perkara laka lantas yang melibatkan anggota DPRD Lampung, dan dari hasil gelar perkara tersebut ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali," katanya saat ditemui Lampung Geh di lantai 2 Polresta Bandar Lampung, Senin (7/8).
Ikhwan menegaskan, meski keduanya telah berdamai, perkara kasus kecelakaan tersebut masih terus berlanjut. Selain itu, pihaknya juga belum menerima surat perdamaian.
"Kalau terkait dengan perdamaian itu sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," ujarnya.
Satlantas Polresta Bandar Lampung saat melakukan olah TKP. | Foto: Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung
Ikhwan menambahkan, laporan kecelakaan lalu lintas tersebut bersifat laporan polisi tipe A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk laka lantas ini masih kita buat pelapor nya adalah kepolisian, jadi pihak keluarga masih syok, dan kita prioritaskan perkara ini dilakukan penyidikan. Meskipun dari keluarga belum membuat laporan," ungkapnya.
Ikhwan menuturkan, hingga saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum, mohon bersabar karena masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilengkapi," pungkasnya. (Yul/Ansa)