Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kasus Anton Heri: Advokat HAM Diduga Dikriminalisasi, Massa Aksi Tuntut Keadilan
22 Januari 2025 20:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Puluhan mahasiswa, aktivis lingkungan, dan pejuang hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam YLBH 98, LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, serta masyarakat umum, menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Aksi ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Anton Heri, seorang advokat yang menghadapi tuduhan pidana dalam perkara sengketa tanah antara masyarakat yang berasal dari tiga kampung dan sebuah perusahaan di Way Kanan.
Koordinator lapangan aksi, Habibi Marga Semenguk menjelaskan tujuan solidaritas ini adalah memastikan keadilan bagi Anton Heri.
"Kami hadir untuk mendukung saudara Anton Heri, yang hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat membela masyarakat dalam sengketa tanah. Kami menuntut majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung memutus bebas dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anton Heri seorang advokat yang mendampingi masyarakat yang berasal dari Kampung Kotabumi, Sunsang, dan Penegahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, yang bersengketa dengan salah satu perusahaan di Way Kanan terkait tanah hak ulayat yang diklaim sudah habis masa sewanya.
ADVERTISEMENT
Menurut masyarakat, tanah yang disewakan perusahaan selama 30 tahun sejak 1991 seharusnya dikembalikan pada 2021.
Dalam aksinya, masyarakat juga menyuarakan berbagai keluhan, termasuk:
1. Ketidakhadiran perusahaan dalam membantu perekonomian lokal karena mayoritas pekerja berasal dari luar wilayah.
2. Kerusakan infrastruktur desa yang tidak diperbaiki perusahaan.
3. Hambatan administrasi seperti sulitnya penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan karena status tanah masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
4. Tidak adanya kontrak kerja dan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja lokal.
Namun, pasca-aksi damai masyarakat, salah satu perusahaan di Way Kanan, Lampung, melaporkan Anton Heri dan sembilan warga ke Polda Lampung atas dugaan "turut serta secara tidak sah menguasai lahan perkebunan.
ADVERTISEMENT
Dari laporan tersebut, hanya Anton yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan satu tahun oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyayangkan putusan yang menimpa Anton Heri.
"Kasus ini mencerminkan kriminalisasi terhadap pembela HAM dan lingkungan hidup. Kami meminta Pengadilan Tinggi Lampung untuk membebaskan saudara Anton Heri," tegas Irfan.
Ia juga meminta lembaga seperti Komisi Yudisial RI untuk memeriksa putusan hakim di PN Blambangan Umpu.
"Ini bukan hanya tentang kriminalisasi advokat, tetapi juga upaya melemahkan perjuangan masyarakat atas sumber daya alam," tambahnya.
Adapun beberapa tuntutan yang di bawa oleh peserta aksi:
1. Pembebasan Anton Heri oleh Pengadilan Tinggi Lampung.
2. Pemeriksaan oleh Komisi Yudisial terhadap majelis hakim PN Blambangan Umpu.
ADVERTISEMENT
3. Kepolisian untuk tidak mudah melimpahkan kasus terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. (Cha/Put)