Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Mencapai Rp 9 Miliar Lebih
27 Agustus 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan perhitungan terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas biaya penginapan hotel di DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
Dari hasil perhitungan tersebut telah ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 9 miliar lebih. Jumlah ini lebih besar dari perhitungan sementara kerugian negara sebelumnya sebesar Rp 7,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan, jika Kejati Lampung telah selesai menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Iya, sudah keluar (hasil perhitungan kerugian negara). Kerugiannya ada Rp 9 miliar lebih sekian," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya.
Menurut Ricky, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus telah dilakukan oleh tim auditor independen.
"Perhitungannya dari ahli (auditor) independen di Jakarta," jelas dia.
Di sisi lain, dalam kasus ini, Ricky menerangkan, uang pengembalian hasil kerugian negara dari sejumlah pihak baik anggota DPRD Tanggamus kembali bertambah.
ADVERTISEMENT
Di mana, ia menjelaskan jika sebelumnya ada pengembalian Rp 4,5 miliar, kini menjadi Rp 5 miliar atau bertambah menjadi Rp 500 juta.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD Tanggamus.
Meski telah ada pengembalian sejumlah uang kerugian negara, namun Kejati Lampung menegaskan kasus ini akan tetap diusut. (Lih/Put)