Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung Masih Proses Pemberkasan

Konten Media Partner
24 Maret 2023 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memberikan penjelasan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memberikan penjelasan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan proses pemberkasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung telah menahan ketiga tersangka dalam kasus ini. Penahanan ketiga tersangka yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yakni LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) serta SR (Operator SIMAK BMN) itu dilakukan pada Selasa (14/3) lalu.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan proses pemberkasan, termasuk sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk tiga tersangka.
"Tukin (Kejari) dalam proses pemberkasan, kita sudah melakukan pemanggilan masing-masing saksi itu untuk tiga orang tersangka ini," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam keterangannya.
Menurutnya, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini termasuk pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi ada banyak seputar pegawai kejaksaan, sekitar puluhan orang. Baru nanti kalau sudah selesai dan jadi berkas dikirim ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
Pihaknya menyatakan segera menyelesaikan proses pemberkasan agar bisa dikirim ke jaksa penuntut umum dan akan bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin sebelumnya mengatakan, jika penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.
Kejati menurutnya, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," jelas Hutamrin. (Lih/Put)