Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kasus Dugaan Penghentian Ibadah, Ketua RT Wawan Dituntut 4 Bulan Penjara
11 Juli 2023 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghentian aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dituntut selama empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum menilai Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung Wawan Kurniawan bersalah melanggar Pasal 167 KUHP, yakni memaksa memasuki suatu perkarangan rumah orang lain tanpa izin dan melawan hukum di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (11/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama empat bulan," kata jaksa penuntut umum, Kandra Buana.
Dalam pembacaan tuntutan ini, jaksa juga sebelumnya mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upaya pledoi atau nota pembelaan.
"Kami akan melakukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis," kata tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan.
Atas tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa Wawan Kurniawan, Ketua Majelis Hakim Syamsumar Hidayat menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. (Lih/Ansa)