Konten Media Partner

Kasus Fee Proyek Lamsel, Agus BN dan Anjar A Dituntut 4 Tahun Penjara

14 Maret 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus BN (batik hijau) dan Anjar Asmara (batik cokelat) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Agus BN (batik hijau) dan Anjar Asmara (batik cokelat) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua terdakwa atas kasus suap fee proyek infrastruktur yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dituntut sama selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Subari Kurniawan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut bahwa terdakwa Agus Bhakti Nugroho bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana pidana sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tuntutnya di persidangan.
Hal serupa juga disampaikan kepada Anjar Asmara bahwa dituntut sama atas kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menuntut bahwa terdakwa Anjar Asmara bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana pidana sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Di persidangan juga, JPU KPK menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan untuk mengajukan tuntutan ini.
Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa juga menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, berterus-terang dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa Subari.
Selain itu, Justice Collaborator yang diajukan oleh Agus BN dan Anjar Asmara pada sidang sebelumnya telah dikabulkan pimpinan KPK mengingat para terdakwa bersikap koperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh pimpinan KPK sebagaimana putusan pimpinan KPK Nomor 346 Tahun 2019 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara," bebernya.
Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Agus BN dan Anjar Asmara menangis di dalam ruang persidangan.
Selanjutnya, Hakim Ketua Mansur mengambil alih prosesi persidangan dengan mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoy).
"Dengan mendengar tututan tadi, sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pledoy," ujar Mansur sembari mengetukkan palu persidangan.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra