Konten Media Partner

Kasus Ketua RT Wawan Tak Ada RJ, Segera Jalani Proses Persidangan

17 Mei 2023 11:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua RT Wawan Kurniawan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Dok. Penkum Kejati Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara tersangka Ketua RT Wawan Kurniawan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Dok. Penkum Kejati Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (16/5) kemarin.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung membuka peluang bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ) atau menyelesaikan perkara di luar persidangan.
Namun, pihak Kejari Bandar Lampung hingga proses pelimpahan berkas kemarin belum menerima pengajuan RJ dari pihak terkait.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, dengan tidak adanya RJ, maka pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan akan segera menjalani sidang.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melimpahkan perkara tersangka (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP," kata I Made Agus Putra dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Made menjelaskan, dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," jelasnya.
Dikatakan Made, Kejari Bandar Lampung sudah membentuk tujuh jaksa untuk menyidangkan kasus ketua RT Wawan Kurniawan.
"Bahwa tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut sebanyak tujuh orang dengan Ketua Tim Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," bebernya.
Diketahui sebelumnya, Ketua RT Wawan Kurniawan yang sempat ditahan Polda Lampung atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung yang viral beberapa waktu lalu, kini tak ditahan.
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung pada Kamis (11/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menjelaskan, alasan tersangka Wawan Kurniawan yang kini tak ditahan pasca pelimpahan dari penyidik Polda Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Menurutnya, pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dan juga pihak penasihat hukum tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif.
Dari hasil pelimpahan berkas perkara itu juga pihaknya menyatakan jika pasal yang disangkakan terhadap tersangka Wawan tidak ada yang berkaitan dengan agama melainkan terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. (Lih)