Konten Media Partner

Kasus Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Dilimpahkan ke Kejati Lampung

27 Desember 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komika asal Lampung Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. | Foto : Dok Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Komika asal Lampung Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. | Foto : Dok Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (27/12).
"Benar, berkas perkara tahap I tersangka AR sudah dikirim pekan kemarin," katanya.
Umi melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi tahap II.
"Kita tunggu saja, yang pasti setelah mendapatkan petunjuk kejaksaan atas pelimpahan tahap I ini, penyidik akan segera melengkapi secepatnya masuk tahap II," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sebelumnya, komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi stand up komedi.
Dugaan penghinaan nama Nabi Muhammad SAW itu terjadi pada saat acara Desak Anies di kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang diunggah akun TikTok mudeedoo, terlihat Aulia sedang mengisi acara sembari menunggu kedatangan Anies Baswedan.
Dalam materi stand up itu, Aulia mengatakan, sebuah nama tidak ada artinya. Ia menyebutkan, nama Muhammad yang banyak dipenjara.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kayak penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," ucapnya. (Yul/Ansa)