Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Polisi Sita Uang Rp 9,49 Miliar
19 November 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi kembali menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 144 juta terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Lampung, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Lampung menyita 9,35 milliar, sehingga total uang yang berhasil diselamatkan dalam kasus korupsi tersebut senilai 9,49 milliar,
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka inisial IN selaku penitip tanam tumbuh.
"Kami telah menetapkan inisial IN yang berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Lampung," katanya.
Selain mengamankan tersangka IN, lanjut Donny, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 144 juta.
"Hasil audit kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, sebesar Rp 43,4 miliar," ucapnya.
Donny menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yakni AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur tahun 2020-2022 juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.
ADVERTISEMENT
"Tersangka IN kita lakukan penahanan, sedangkan 3 lainnya tidak ditahan karena kooperatif. Terhadap IN kami jemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil," pungkasnya. (Yul/Put)