Kasus Mahasiswa Unila Tewas Usai Diksar, Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka
·waktu baca 1 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Pratama Wijaya Kusuma saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penyidik saat ini sedang mempersiapkan gelar perkara setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
“Kami sudah memeriksa 52 saksi dari peserta, panitia, alumni, hingga tenaga medis yang merawat korban,” katanya.
Menurut Indra, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kekerasan yang dilakukan bersama yang diduga menyebabkan korban tewas.
“Ada dugaan kuat terjadi penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban. Korban bukan hanya satu orang,” katanya.
Saat ini, penyidik akan melakukan konfrontasi terhadap lima peserta Diksar dan meminta keterangan ahli pidana.
“Setelah itu, kami akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka dan hasilnya kami kirimkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Yul/Lua)
