news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kasus Sebar Hoaks oleh Pengurus Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
18 Agustus 2022 22:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penimbunan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto: Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penimbunan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto: Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, CH alias Abu Bakar (61) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid I Ditreskrimum Kompol Wahyudi Sabhara mengungkapkan, pelimpahan tersebut pada konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (18/8).
"Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan untuk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik," ujarnya.
Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.
"Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video AB menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimin AQHB ditangkap saat sedang salat subuh," terangnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, diduga menyebarkan pemberitaan atau informasi bohong ke publik, CH alias Abu Bakar (71) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.
Terduga kasus sebar berita bohong diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto: Humas Polda Lampung
Penangkapan terjadi di kediaman Abu Bakar di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Senin (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah menjadi pelaku penyampaian informasi bohong.
ADVERTISEMENT
"Seperti kita ketahui bersama, saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat," kata Wahyudi.
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video.
"Jadi atas video yang beredar dan pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkapnya.
Wahyudi memaparkan, pemberitahuan bohong yang diucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.
"Kalau di konteksnya menyatakan bahwasanya pemerintah anti Islam, Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap," terang Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya. (*)
ADVERTISEMENT