Konten Media Partner

Kasus Talangsari, LBH Bandar Lampung Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

11 Februari 2025 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. | Foto: Dok. LBH Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Menanggapi aksi keluarga korban pelanggaran HAM berat Talangsari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menegaskan peristiwa Talangsari merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum tuntas.
"Negara telah melakukan berbagai pendekatan penyelesaian, termasuk non-yudisial, dengan fokus pada pemenuhan hak-hak korban. Namun, langkah tersebut belum cukup tanpa adanya pengungkapan keadilan," ujarnya kepada Lampung Geh, Senin (10/2).
Sumaindra menekankan bahwa upaya pengungkapan keadilan tetap harus menjadi prioritas utama dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Setiap korban berhak mengetahui apa yang terjadi dan siapa pelakunya. Hal yang paling penting adalah bagaimana negara memastikan adanya pengungkapan keadilan dalam kasus-kasus ini," tambahnya.
Ia juga berharap pemerintah lebih serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Talangsari.
"Ini menjadi tantangan besar bagi para korban, khususnya keluarga korban Talangsari. Kita tahu bahwa hingga saat ini, masih ada berbagai catatan terhadap presiden terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) turut serta dalam Aksi Kamisan ke-850 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (6/2) lalu. Aksi ini dilakukan untuk memperingati 36 tahun tragedi Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur.
Dalam aksi tersebut, keluarga korban mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus ini secara yudisial serta memulihkan hak-hak korban yang hingga kini masih terabaikan.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad alias Ujang, menegaskan bahwa kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
"Sudah 36 tahun berlalu, namun hingga kini belum ada keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara yudisial," ujar Ujang dalam orasinya saat dikonfirmasi Lampung Geh, Minggu (9/2). (Put/Dwk)