Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan Terungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketiga pelaku yang diamankan atas kasus tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. | Foto: Dok Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku yang diamankan atas kasus tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung. | Foto: Dok Polres Lampung Selatan

Lampung Geh, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 3 orang pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga pelaku itu berinsial SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan EP(52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin. | Foto: Dok Polres Lampung Selatan

Sesampainya di lokasi penindakan, ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.

"Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan," katanya, Sabtu (7/1).

Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Selatan

Lanjut Edwin sesampainya di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, petugas mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Edwin menjelaskan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 buah tabung besi gelondong, 1 karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 buah mesin blower, 1 buah palu, 1 buah pahatan linggis, 1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk dan 1 buah alat pelebur.

Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Selatan

Atas perbuatanya, pelaku SH dan A dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Sementara EP dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (*)