Kasus VS: Polisi Ungkap Barang Bukti, Uang Rp 15 Juta Hingga Alat Kontrasepsi

Konten Media Partner
30 Juli 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung dalam pengungkapan kasus prostitusi online artis, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung dalam pengungkapan kasus prostitusi online artis, Kamis (30/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam pengungkapan prostitusi online terhadap artis FTV ini, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan dari penangkapan ketiga orang ini telah menyita belasan juta uang tunai sebagai barang bukti.
"Dalam pengungkapan kasus ini, dapat kami amankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank Rp 15 juta, dan bukti transfer bank Rp 1 juta," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7).
Selain uang tunai, petugas juga menemukan berupa alat kontrasepsi pada kamar hotel berbintang di Kota Bandar Lampung sebagai tempat menginap Vernita Syabilla alias VS.
"Kita amankan juga barang bukti lain yaitu nota booking salah satu kamar hotel tersebut, dan kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone," terang dia.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga telah menetapkan dua orang tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni, Maila Kaesa alias MK warga Jawa Tengah dan Melianita Nur alias MNA warga Jakarta Barat.
"Sehingga dugaan kasus tindak pidana ini pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Yan Budi.
"Ditambah lagi ada denda Rp 600 juta," imbuh pria berpangkat melati tiga ini.(*)