Konten Media Partner

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Provinsi Lampung Hadirkan 2.899 Posko Pengaduan

27 Juni 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Flyer Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Tahun 2024 | Foto : Bawaslu Provinsi Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Flyer Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Tahun 2024 | Foto : Bawaslu Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Memasuki Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.
Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat.
Hal itu dilakukan agar Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menyebutkan, posko aduan itu terbagi menjadi dari lingkup tingkat Kabupaten hingga Desa.
"Adapun posko yaitu 16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Serta 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan 2.654 posko tingkat Kelurahan atau Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan atau Desa," tambahnya.
Lebih lanjut, sudah diketahui bersama Bahwa ditingkat Kelurahan atau Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan atau Desa tersebut banyak memiliki TPS.
Bawaslu Provinsi Lampung juga mengimbau kepada Masyarakat Apabila selama pelaksanaan Coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adanya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat.
"Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung," tukas Iskardo. (Al/Put)
ADVERTISEMENT