Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
KDRT dan Bullying pada Anak di Bandar Lampung Meningkat, Ini Kata Ketua LPA
5 Desember 2023 15:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus KDRT dan bullying pada anak di Lampung meningkat, sampai dengan November 2023 sudah tercatat 13 kasus KDRT dan bullying pada anak.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Apriliandi mengatakan, penyebab adanya KDRT pada anak ini umumnya karena perceraian orang tua, faktor ekonomi, dan kurangnya pemahaman terkait pola asuh anak di rumah.
"Penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga utamanya karena perceraian kedua orang tua, faktor ekonomi dan pemahaman yang lemah terhadap pola asuh anak di rumah," katanya.
Menurut Apriliandi, anak-anak tak boleh mendapatkan kekerasan dalam proses perkembangan di rumah. Baik kekerasan verbal, maupun fisik.
"Anak tidak boleh didik dengan kekerasan baik verbal maupun kekerasan fisik karena akan menganggu tumbuh kembang anak khususnya secara psikis," ungkapnya.
Kemudian dalam kasus bullying pun per tahun lalu terdapat sebanyak 4 kasus dan pada tahun ini meningkat menjadi 5 kasus per tanggal (30/11) atau per bulan sampai hari ini (4/12) sudah terdapat 2 kasus terbaru.
ADVERTISEMENT
"Kami mencatat pada tahun lalu terdapat pelaporan kasus bullying di sekolah sebanyak 4 kasus, dan pada tahun ini meningkat menjadi 5 kasus per 30 November 2023, atau per bulan ini sampai dengan hari ini (4/12) sudah masuk lagi 2 kasus terbaru, yakni di salah satu SMA IT di Bandar Lampung dan salah satu sekolah TK swasta di Bandar Lampung. Sehingga kasus sudah ada 7 kasus yang kami tangani," jelasnya.
Sebelumnya guna mencegah kekerasan terhadap anak, Ketua LPA mengatakan, pada Juli 2022 pihaknya telah melakukan edukasi dan sosialisasi di sekolah negeri maupun swasta dari tingkat SD sampai dengan SMA di Bandar Lampung.
"Guna mencegah kekerasan terhadap anak sejak tahun 2022 lalu tepatnya pada 23 Juli 2022 kami telah melakukan kunjungan edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak, pencegahan kekerasan fisik dan seksual pada anak, bullying dan bahaya narkoba pada anak di sekolah negeri dan swasta dari Tingkatan SD, SMP dan SMA di Kota Bandar Lampung," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua LPA Apriliandi juga menerangkan, saat ini telah dikeluarkan ketetapan Kepmenristekbud No. 46 Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dengan harapan membuat lingkungan sekolah aman dan nyaman.
"Saat ini juga sudah lahir Kepmenristekbud No. 46 tahun 2023 yang isinya tentang pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Diharapkan dengan terbentuknya TPPK ini akan membuat lingkungan sekolah inklusif, menghargai perbedaan dalam keberangaman (kebhinekaan), aman dan nyaman bagi semua pihak," jelasnya.
Apriliandi juga menambahkan pelaku yang melakukan kasus KDRT dan Bullying pada anak bervariasi mulai anak dengan anak maupun anak dengan orang dewasa.
"Bervariasi, antara anak dengan anak disekolah, anak dengan tenaga pengajar, anak dengan orangtua pelaku bullying yang tidak terima," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam mengahadapi kasus seperti ini, Apriliandi mengatakan, jika terdapat keugian atas luka fisik yang merugikan secara psikis maupun materil maka akan dilakukan proses hukum agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Jika terdapat kerugian atas luka fisik yang merugikan kesehatan korban, psikis korban, atau materil lainnya maka proses hukum berupa pelaporan ke pihak yang berwajib oleh keluarga korban yang tidak puas, demi untuk keadilan maka proses ini akan kami samping dalam bentuk advokasi hukum sampai dengan persidangan serta ketetapan pengadilan agar semua pihak mendapatkan keadilan yang pantas dan utamanya anak terlindungi serta kejadian seperti itu tidak berulang terjadi," tutupnya. (Put/Ansa)