Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ke Lampung, Kak Seto Sebut Anak Andika Kangen Band Alami Trauma Serius
1 Desember 2023 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sempat menjadi korban kekerasan verbal, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi kunjungi MMB (7), anak Andika Kangen Band.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya, Kak Seto sapaan akrabnya mengatakan bahwa anak Andika Kangen Band mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
"Saya melihat memang ada suatu trauma psikologis, dan ini terus terang karena ada suatu dampak yang cukup keras terhadap keguncangan jiwa yang terjadi," katanya.
Menurut Seto, anak-anak seharusnya wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan seperti yang tertera dalam amanat konvensi hak anak maupun amanat undang-undang perlindungan anak.
"Bahkan, kalo kita mengacu pada undang-undang No35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 itu dengan tegas menyatakan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak maka terkena sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.
Seto menuturkan pihaknya menyayangkan tindakan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Pasalnya, peristiwa itu dapat mengakibatkan anak mengalami trauma.
"Kalo dalam kasus yang ini bukan antara guru tapi antara salah satu orang tua siswa yang lain terhadap siswa yang bukan putranya, cukup keras atau kasar sehingga dampaknya kita bisa saksikan sendiri mengalami trauma yang cukup berat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Seto menyebutkan karena terjadi di lingkungan sekolah, maka peristiwa kekerasan yang dialami seorang anak tersebut menjadi tanggung jawab sekolah baik guru maupun kepala sekolah.
"Dalam hal ini kami juga memohon perhatian yang sangat besar dari kepala sekolah untuk bisa ikut bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, termasuk orang tua yang melakukan tindakan kekerasan tadi.
Untuk memberikan efek jera, lanjut Seto, setiap pelaku tindak kekerasan dapat terancam Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita mengacu ke dalam Undang-Undang Perlindungan Anak supaya ada efek jera, harus terkena sanksi pidana, sebagaimana amanat Undang-Undang itu Pasal 80 ayat 1 dan mohon tegas, mohon tidak ada 'masuk angin' atau rekayasa atau sebagainya, karena kalo sudah ada saksi-saksi ada bukti-bukti sebagainya, maka mohon untuk segera diproses secepatnya," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT