Konten Media Partner

Keberatan Denda Rp 74,6 M, Eks Bupati Lampung Utara Hadirkan Saksi Ahli Pidana

25 Februari 2021 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pada perkara suap fee proyek oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang hadir secara virtual. Sidang ini menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Muzakir secara virtual. Majelis Hakim, Penasihat Hukum Pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (Termohon) hadir secara langsung di ruang sidang Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis (25/2). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pada perkara suap fee proyek oleh mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang hadir secara virtual. Sidang ini menghadirkan Saksi Ahli Pidana, Muzakir secara virtual. Majelis Hakim, Penasihat Hukum Pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (Termohon) hadir secara langsung di ruang sidang Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis (25/2). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Suap fee proyek yang dilakukan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, melaksanakan sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Siti Insyirah ini, Agung sebagai pemohon dan penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana yang diketahui bernama Muzakir. Muzakir sendiri hadir secara virtual pada persidangan.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum yang hadir secara langsung di ruang sidang PN Tanjung Karang.
Pada awalan persidangan, Hakim Siti Insyirah mempersilakan Pemohon bertanya kepada saksi ahli tersebut.
"Tentang perkara Peninjauan Kembali (PK), mohon ahli dapat menjelaskannya," pinta Penasihat Hukum pemohon.
Selanjutnya ahli mulai menjelaskan dari awal tentang PK, Saksi Mahkota, pembuktian terbalik terbatas, dan sebagainya.
Pada putusan kasus tahun 2020, Agung mendapatkan pidana tambahan untuk membayar denda sebesar Rp 74,6 miliar lebih. Ini lebih rendah dari dakwaan yang mendekati Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum, Taufiq Ibnugroho kala itu memaparkan uang yang diterima Agung. Pada tahun 2015 menerima sebanyak Rp 18 miliar, tahun 2016 sebanyak Rp 32 miliar, tahun 2017 sebanyak Rp 47 miliar, tahun 2018 sebanyak Rp 38 juta, dan tahun 2019 sebanyak Rp 2,4 miliar.
Namun, Penasihat Hukumnya, memberikan keberatan akan denda tambahan tersebut. “Klien kami merasa keberatan terkait uang pengganti itu,” ujar Sopian Sitepu.
Sebelumnya, terdakwa Agung telah mendapat amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Putusan tersebut di antaranya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Sehingga, Agung mendapatkan putusan pidana kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Lampung Utara ini juga dijatuhkan pidana tambahan terhadap untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp 74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa Agung ke Rekening Penampungan KPK, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selain itu juga hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa Agung selesai menjalani pidana pokoknya. (*)