Kecewa Permohonan Ditolak Hakim, Agus Nompitu: Ini Bukti Tidak Transparan

Konten Media Partner
27 Maret 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Nompitu usai mendengar pembacaan putusan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Agus Nompitu usai mendengar pembacaan putusan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Usai mendengar pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, tersangka Agus Nompitu ungkapkan rasa kecewa.
ADVERTISEMENT
Pada sidang praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Agus Windana menolak seluruh bukti dan permohonan yang diajukan oleh pemohon Agus Nompitu.
"Sebagaimana yang disampaikan putusan oleh hakim tunggal tentu saya kecewa, saya melihat bahwa dalam sidang praperadilan ini kita akan menguji apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum," ungkap Agus Nompitu, pada Rabu (27/3).
Agus Nompitu menilai, penetapan dirinya sebagai status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung memiliki kejanggalan dalam prosesnya.
"Di dalam lebih kurang 7 hari, sidang praperadilan itu dilaksanakan. Nampak pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung hanya menyampaikan satu alat bukti, yaitu surat dan tidak menghadirkan saksi juga ahli," terangnya.
Sementara itu, Agus Nompitu dan Tim kuasa hukumnya menjelaskan, pihaknya telah mengungkap sejumlah bukti-bukti terkait penyalahgunaan anggaran dana hibah dan cabang olahraga KONI Provinsi Lampung pada tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai pemohon sudah menyampaikan 62 alat bukti dan juga kita sudah menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan, sebagaimana yang telah disaksikan oleh publik," tutur eks Kepala Dinas Tenaga Kerja itu.
Dirinya juga menambahkan, bukti formil yang disampaikan oleh Hakim Tunggal, Agus Windana saat dalam persidangan hanya berlandaskan bukti surat tanpa ada keterangan dari saksi dan ahli.
"Bukti formil yang disampaikan oleh Hakim Tunggal, hanya berdasarkan 15 surat dari termohon (Kejati). Seharusnya, dalam sidang inilah dilihat ada tidak tautan antara keterangan saksi dan ahli dan itu tidak dilaksanakan. Ini bukti tidak transparan," tukasnya.
Dalam kekecewaannya itu, Agus Nompitu menegaskan, dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang diselidiki oleh auditor independen, tidak tercantum namanya yang melakukan perbuatan melawan hukum. (Al/Ansa)
ADVERTISEMENT