Konten Media Partner

Kejaksaan Bakal Segara Eksekusi Vonis Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

4 Agustus 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah akan segera eksekusi vonis Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya tentang perkara pelanggaran kewajiban menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah M Angga Mahatama mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian pidana umum Kejari Lampung Tengah terkait eksekusi dr Ardito Wijaya.
"Saya koordinasi sama bidang pidana umum dulu, ya," kata Angga kepada Lampung Geh, Rabu (4/8).
Ditanya maksimal waktu untuk eksekusi, Angga mengatakan secepatnya untuk melakukan eksekusi dari vonis pidana cepat terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan masker dengan terdakwa Wakil Bupati Lampung Tengah.
"Sesegera mungkin," jawabnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya divonis terbukti bersalah atas pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Hal tersebut menyangkut dari video viral Ardito berjoget dan bernyanyi tanpa protokol kesehatan, Minggu (20/6).
Perkara Ardito juga tertuang pada laman web Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, terhadap Terdakwa dr Ardito Wijaya pada Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns masuk ke dalam pidana cepat.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Ardito harus melaksanakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama 90 menit dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu. (*)