Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kejaksaan Tinggi Tingkatan Status Dugaan Korupsi KONI Lampung ke Penyidikan
12 Januari 2022 14:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang disalurkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung naik ke tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (12/1).
Heffinur mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan anggaran KONI Lampung tahun 2020. Pengajuan yang dilakukan sejak tahun 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 79 miliar.
"Dari Rp 79 miliar ini disetujui 60 miliar oleh Pemprov Lampung," katanya.
Kemudian, pada 28 Januari 2020 KONI Provinsi Lampung menandatangani naskah perjanjian Rp 60 miliar di bank.
Dana hibah tersebut selanjutnya diberikan KONI Lampung, tapi dibagi menjadi 2 tahap pemberian. Tahap pertama lebih dari Rp 29 miliar dan tahap kedua lebih dari Rp 30 miliar.
"Tahap 1 Rp 29 miliar sekian, yang sudah dicairkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk tahap berikutnya senilai Rp 30 miliar lebih tidak dapat dicairkan. "Untuk yang tahap 2 nggak bisa dicairkan karena COVID-19," sambungnya.
Jadi, lanjut Heffinur, KONI Lampung hanya menuai anggaran tahun 2020 sebesar Rp 29.121.946.200.
Kemudian, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan adanya dugaan korupsi lantaran program kerja (progja) KONI tidak disusun berdasarkan usulan awal.
"Setelah kita selidiki, ada beberapa fakta di progja KONI tidak disusun berdasarkan usulan-usulan dari KONI dan Cabang Olahraga," kata Heffinur.
Berikut fakta-fakta yang ditemukan Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan pemaparan Heffinur.
1. Program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan Cabor (Cabang Olahraga) sehingga bidang KONI dan cabang olahraga dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.
ADVERTISEMENT
2. Ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan Cabor, artinya bukan KONI aja tapi Cabor juga. Untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa KONI dan Cabor,
3. Ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah.
Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Lampung menaikan status dugaan korupsi tersebut ke tingkat penyidikan umum.
"Kita berkesimpulan dari penyelidikan ini, kita naikkan ke penyidikan umum," kata Heffinur.
Namun, pihaknya belum menyebutkan orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut. "Kita belum menyebutkan siapa-siapa orangnya yang terlibat tapi sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
"Baik untuk KONI Lampung nya itu sendiri maupun di cabang olahraganya, karena dua-duanya ini bermasalah," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT