Konten Media Partner

Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Korupsi KUR Senilai Rp 2 Milliar

20 Maret 2025 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi KUR senilai Rp 2 Milliar ditangkap. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi KUR senilai Rp 2 Milliar ditangkap. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Tersangka bernama Ahmad Zainal Abidin Arif warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama mengatakan penyidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin, 17 Maret 2025," katanya.
Angga menjelaskan, tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka ini membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik," jelasnya.
Angga menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT