Kejari Bandar Lampung Terima Berkas Tahap 1 Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber

Konten Media Partner
21 September 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny (kiri), saat diwawancarai awak media, Senin (21/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny (kiri), saat diwawancarai awak media, Senin (21/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait penusukan Syekh Ali Jaber, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi telah menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka atas kasus penusukan di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, membenarkan bahwa Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1.
"Perkara memang kita terima hari ini jam setengah 3 (14.30 WIB)," ungkapnya kepada awak media.
Abdullah menerangkan jika pihaknya akan mempelajari dari berkas perkara tersebut baik secara formil dan materil.
"Berkas itu akan kita teliti persyaratan formil dan persyaratan materil sesuai dengan Undang-Undang," kata dia.
Kejari pun telah menunjuk 7 jaksa senior dan profesional dalam menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber ini.
"Setelah nanti dibaca oleh JPU, baru bisa menentukan sikap. Sudah ada Tim JPU-nya 7 orang yang senior dan memumpuni," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT