Kejari Bandar Lampung Tunjuk 7 Jaksa untuk Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber

Konten Media Partner
18 September 2020 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Alpin Andrian (24) saat melakukan rekontruksi di kediamannya dan Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Alpin Andrian (24) saat melakukan rekontruksi di kediamannya dan Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menunjuk 7 orang jaksa.
ADVERTISEMENT
Penunjukan ini bentuk tindak lanjut untuk perkara penusukan Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh Tersangka Alpin Andrian (24) di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan bahwa ketujuh jaksa yang telah ditunjuk ini untuk ikut serta dalam penyidikan lebih lanjut kasus tersebut.
"SPDP sudah (diterima) dua hari lalu. Untuk kami menyiapkan jaksa yang profesional dan senior untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber," ungkapnya, Jumat (18/9).
Meski telah menetapkan 7 orang jaksa yang diklaim profesional, Abdullah belum mau membeberkan siapa saja nama-nama jaksa yang menangani perkara ini.
Kini, Kejari Bandar Lampung masih mempelajari isi dari berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber tersebut hingga bisa menetapkan dalam status P21 atau dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Setelah dipelajari berkasnya baru kami tentukan langkah selanjutnya, sekarang kan baru SPDP-nya saja yang masuk," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tersangka Alpin dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1.(*)