Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kejari Buka Peluang Kasus Ketua RT Wawan Diselesaikan dengan Restorative Justice
11 Mei 2023 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka peluang jika kasus Ketua RT Wawan Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dapat diselesaikan melalui Restorative Justice atau menyelesaikan perkara di luar persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, pada Kamis (11/5) usai menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.
"Sesuai dengan peraturan kejaksaan tentang penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, maka kami akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait dan stakeholder yang ada untuk mempersilakan melakukan penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice," kata Kajari Bandar Lampung Helmi kepada awak media.
Helmi menjelaskan pihaknya memberikan waktu selama 14 hari pasca pelimpahan tahap dua ini untuk memfasilitasi pihak terkait dalam upaya melakukan Restorative Justice.
"Ini ada waktu 14 hari jadi kami akan memfasilitasi pihak terkait bahwa penahanan perkara ini bisa dilakukan mekanisme RJ," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Helmi membeberkan alasan pihak kejaksaan memberikan kesempatan untuk melakukan RJ. Salah satunya, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun penjara.
"Alasannya sudah tentu ancaman hukuman di bawah lima tahun, kemudian dalam proses penyidikan sebetulnya sudah ada tokoh-tokoh stakeholder terkait sudah ada kesepakatan (berdamai)," bebernya.
Dia mengungkapkan, dalam menangani proses hukum tersangka Wawan, Kejari Bandar Lampung juga akan bersikap proporsional dan profesional.
"Harapan kita tentunya ini bagian dari proses penyidikan hukum, kita jalani apa adanya secara proporsional dan profesional.
Saya minta agar semua pihak masyarakat Lampung tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga kondusifitas," ungkapnya.
Meski membuka peluang kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice, namun pihaknya akan tetap menyiapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan terhadap tersangka dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kami tim tetap akan menyusun dakwaan terhadap tersangka, kami telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum yang akan melakukan penanganan perkara ini dan tim jaksa ini saya juga memimpin, jadi saya ada di dalamnya," pungkasnya. (Lih/Put)