Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kontainer Sampah

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Bandar Lampung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020.  | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Bandar Lampung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.

Satu tersangka yang ditetapkan yakni bernama Rangga Sanjaya (31) selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya menemukan dua alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.

"Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial RS selaku pelaksana pekerjaan," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Jumat (15/9) petang.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim saat memberikan penjelasan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Rio menjelaskan, tersangka selaku pelaksana pekerjaan pengadaan kontainer sampah pada tahun anggaran 2020 atau subkon modusnya yaitu menggunakan barang untuk kontainer yang tidak sesuai standar.

"Sehingga terjadi selisih berat pada kontainer pada pengadaan kontainer sampah tahun 2020," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, Rio mengungkapkan dari keseluruhan hasil penghitungan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta lebih.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung langsung melakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, sehingga total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka yaitu Ismed Saleh eks Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian dua tersangka lainnya yakni Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri) dan EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020.

Sementara hingga saat ini, satu tersangka berinisial EW belum dilakukan penahanan. Adapun alasan belum penahanan EW karena sudah dua kali dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Bandar Lampung. (Lih/Ansa)