Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kejari Limpahkan Berkas Perkara Selebgram Palembang Adelia Putri ke Pengadilan
22 Januari 2024 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Adelia Putri Salma ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Diketahui, selebgram asal Palembang itu terseret dalam kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum selesai menyusun surat dakwaan.
"Iya pada hari ini, Senin (22/1) jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa APS ke PN Tanjung Karang," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dalam keterangannya, Senin (22/1).
Angga menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, jaksa penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Adelia Putri Salma.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang untuk agenda selanjutnya pembacaan dakwaan," jelasnya.
Adapun selebgram Adelia Putri Salma didakwa Pasal 137 huruf a, b Juncto Pasal 136 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ditangkap oleh polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.
Adelia diduga menampung uang hasil penjualan narkoba jenis sabu milik suaminya bernama Khadafi alias David yang saat itu berada di Lapas Nusakambangan. (Lih/Ansa)