Konten Media Partner

Kejati Geledah Kantor BPN Lampung Terkait Mafia Tanah

8 Januari 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung terkait mafia tanah di Lampung Selatan, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya saat ditemui Lampung Geh di Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung.
"Kita tunggu dulu hasil dari Lampung Selatan, hasil pemeriksaan. Terkait mafia tanah juga," katanya.
Armen menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung.
"Yang disita dokumen dokumen yang berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan. Dokumen yang menyangkut penerbitan surat menyurat yang mengenai sertifikat dan sebagainya," ucapnya
Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring tidak membantah kantornya digeledah Kejati Lampung.
Kalvyn mengatakan, pihak Kejati Lampung datang ke kantornya untuk melakukan pemeriksaan terkait berkas sertifikat di Lampung Selatan.
"Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, (Pesibar) nggak ada. Di Lampung Selatan," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT