Konten Media Partner

Kejati Lampung Geledah Rumah Bupati Lampung Timur, Temukan Indikasi Korupsi

10 Januari 2025 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, oleh tim penyidik Kejati Lampung | Foto : Dok. Kejati Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, oleh tim penyidik Kejati Lampung | Foto : Dok. Kejati Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Kamis (9/1).
"Pada hari ini, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan langkah hukum terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Armen dalam keterangan pers pada Kamis (9/1) malam.
Proyek tersebut didasarkan pada kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp6.996.600.000.
Penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, oleh tim penyidik Kejati Lampung | Foto : Dok. Kejati Lampung
Dalam proses pelaksanaan lelang, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang melibatkan CV. Generasi Tirta Abadi, pelaksana kegiatan yang dipimpin oleh saudara AC, serta sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Timur.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu rumah Kepala Daerah Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, Kantor Bupati Lampung Timur, dan Dinas PUPR Lampung Timur.
Penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, oleh tim penyidik Kejati Lampung | Foto : Dok. Kejati Lampung
Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa:
ADVERTISEMENT
1. Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan proyek.
2. 1 unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT.
3. Beberapa sertifikat tanah.
4. Barang berharga seperti emas dan jam tangan.
5. Buku tabungan.
6. Tas bermerek Gucci serta uang tunai.
7. Beberapa unit telepon genggam.
8. Identitas pribadi seperti KTP dan ATM.
“Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi dasar untuk memperkuat proses penyelidikan. Langkah ini kami ambil guna mengungkap fakta hukum yang ada,” tambah Armen.
Penyidik Kejati Lampung juga telah merencanakan pemanggilan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti lain guna memperjelas dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
“Langkah berikutnya adalah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Cha/Put)
ADVERTISEMENT