Konten Media Partner

Kejati Lampung Kembali Sita Uang Rp23,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PT LEB

10 Desember 2024 6:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menunjukkan barang bukti uang yang disita dari dugaan korupsi PT LEB | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menunjukkan barang bukti uang yang disita dari dugaan korupsi PT LEB | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), dalam penyidikan yang masih berlangsung, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang senilai USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23,55 miliar) yang ditemukan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.
"Uang sebesar USD 1.483.497,78 tersebut merupakan bagian dari dana Participating Interest yang berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan total nilai PI mencapai USD 17.268.000," kata Armen, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam (9/12).
Penyidik Kejati Lampung melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana tersebut untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Armen menegaskan bahwa dana tersebut tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, yang seharusnya mencatat seluruh aliran dana terkait PI.
“Dana tersebut seharusnya ada dalam laporan keuangan PT LEB, namun tidak tercatat, yang mengindikasikan adanya upaya penghapusan,” ujar Armen.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi terkait, termasuk direksi dan komisaris PT LEB, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, serta PDAM Way Guruh Lampung Timur.
"Proses pemeriksaan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," tambahnya.
Saat ini, total uang yang telah disita dalam kasus ini, termasuk dana yang ditemukan sebelumnya, mencapai sekitar Rp 84 miliar.
"Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan yang pada hari ini 23 miliar lebih kurang kemudian, ditambah awal itu lebih kurang 61 miliar jadi bisa lebih kurang 84 miliar totalnya," kata Armen.
ADVERTISEMENT
Kejati Lampung berkomitmen akan bergerak cepat dalam menyelesaikan kasus ini, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam setiap langkahnya.
"Kita tentu ingin cepat, lebih cepat lebih baik tapi tentunya tetap mengedepankan kehati-hatian tim penyidik dalam mengambil sikap, untuk memastikan keuangan negara tidak semakin dirugikan," tegas Armen.
Kejati Lampung juga menyatakan bahwa dana yang disita akan disimpan di bank untuk memastikan keamanan dan proses hukum yang transparan. (Cha/Put)